Oleh: Fathonaturrofifah
Penulis adalah mahasiswa Jurusan Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
PENGGUNAAN sepeda motor oleh anak di bawah umur masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan di wilayah Sumedang. Anak yang belum cukup umur dapat ditemui mengendarai sepeda motor untuk pergi ke sekolah maupun melakukan aktivitas sehari-hari lainnya.
Persoalan ini perlu ditangani dengan serius, terutama berkaitan dengan kebiasaan berkendara anak dan peran orang tua dalam memberikan akses terhadap kendaraan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah, keputusan orang tua kepada anak dalam memberikan akses menggunakan sepeda motor. Ketika anak terus meminta kendaraan dan orang tua akhirnya menuruti keinginannya, anak dapat memperoleh akses untuk berkendara meskipun belum memenuhi persyaratan.
Orang tua tidak seharusnya mengutamakan ketenangan sesaat dengan menuruti permintaan anak. Sementara risiko yang dihadapi di jalan raya jauh lebih besar. Oleh karena itu, keputusan memberikan kendaraan tidak boleh didasarkan pada keinginan anak semata, tetapi harus mempertimbangkan keselamatan dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.
Baca juga: Munadi Herlambang: Angka Kecelakaan Lalin, Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Selain itu, kemampuan mengendarai motor tidak otomatis anak siap menghadapi berbagai situasi lalu lintas. Pengendara harus mampu mengendalikan kecepatan, memperhatikan jalan dan mengambil keputusan ketika menghadapi keadaan yang tidak terduga.
Jika berkendara dengan ceroboh atau ugal-ugalan, risiko kecelakaan tidak hanya mengancam dirinya saja, melainkan juga pengguna jalan lainnya.
Dari aspek hukum, usia juga menjadi persyaratan penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni 17 tahun. Artinya, anak yang belum berusia 17 tahun, belum memenuhi persyaratan usia untuk memperoleh SIM C.
Penanganan Masalah

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah nyata dari orang tua, sekolah dan kepolisian. Masing-masing pihak perlu menjalankan peran yang berbeda agar upaya pencegahan dan penanganan tidak hanya berupa imbauan semata.
Baca juga: Banyak Berlubang, Jalan Panyingkiran Sumedang Rawan Kecelakaan
Pertama, orang tua harus tegas membatasi akses anak terhadap sepeda motor sebelum cukup umur. Orang tua perlu menetapkan aturan jelas dan konsisten. Menjelaskan alasan larangan tersebut dengan tenang dan menyimpan kunci kendaraan agar tidak digunakan anak tanpa izin.
Kebutuhan transportasi anak juga harus diperhatikan. Orang tua dapat mengantar jemput, dengan memanfaatkan angkutan umum yang tersedia, menggunakan jasa ojek online jika tersedia atau bekerja sama dengan orang tua siswa lain yang memiliki rute perjalanan serupa. Berjalan kaki juga dapat menjadi pilihan, apabila jarak dan kondisi jalan memungkinkan.
Dengan menyediakan alternatif yang aman sesuai kondisi dan kemampuan keluarga, orang tua dapat memastikan anak tetap bisa pergi ke sekolah tanpa harus mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan.
Kedua, sekolah perlu melakukan pendataan dan pengawasan terhadap siswa yang membawa sepeda motor. Jika ditemukan siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara, sekolah dapat menghubungi orang tua dan membuat kesepakatan agar siswa tersebut tidak membawa sepeda motor ke sekolah.
Baca juga: Lampu PJU Sudah Lama Padam! Tikungan Jalan Baginda Rawan Kecelakaan
Apabila siswa mengalami kesulitan transportasi, sekolah dapat membantu mengomunikasikan kendala tersebut kepada orang tua agar mendapatkan alternatif yang aman. Kemudian, sekolah perlu memantau pelaksanaan kesepakatan dan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara berkala.
Ketiga, kepolisian juga perlu mengimbangi sosialisasi dengan pengawasan dan penegakan aturan. Pengawasan tidak cukup dilakukan di sekitar sekolah atau pada jam masuk dan pulang sekolah, melainkan juga perlu memperhatikan jalan yang sering dilalui pelajar di luar jam sekolah.
Jika ditemukan pengendara yang belum memenuhi persyaratan, kepolisian perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku serta melibatkan orang tua dalam pembinaannya.
Konsistensi Semua Pihak
Dengan demikian, upaya penanganan tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga mendorong tanggung jawab dan peran keluarga. Keberhasilan upaya ini bergantung pada konsistensi semua pihak.
Baca juga: Sepuluh Anggota Geng Motor Ditangkap! Aniaya Anak di Bawah Umur
Orang tua perlu membatasi akses kendaraan, sekolah harus memastikan aturan yang disepakati dijalankan dan kepolisian perlu melakukan pengawasan serta penegakan hukum. Tanpa kerja sama tersebut, larangan berkendara bagi anak di bawah umur akan sulit diterapkan secara efektif.
Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari BeritaSumedang.com. Kolom opini ini merupakan saluran bagi kalangan akademisi, pakar dan praktisi bidang terkait dalam menyampaikan pendapat, pemikiran atau gagasannya dengan sudut pandangnya.
***







