Warga Minta Pembayaran UGR Tol Cisumdawu Disegerakan

Beberapa warga pemilik lahan dan bangunan di Desa Karanglayung Kec. Conggeang sedang menandatangani sejumlah berkas pembayaran uang ganti rugi dan pelepasan hak (PH) tanah dan bangunan dalam proses pembebasan lahan dan bangunan pada projek tol Cisumdawu di aula kantor Kec. Conggeang, Selasa (29/12/2020)” (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***.

SUMEDANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR), kembali  melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan dan bangunan milik warga yang terkena projek tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di seksi 5 (Legok Kec. Paseh-Ujungjaya), tepatnya di 2 desa di Kec. Conggeang.

Kedua desa itu, antara lain  Desa Karanglayung sebanyak 22 bidang dan Desa Jambu 8 bidang. Pembayarannya  didanai LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan.

Namun, untuk total luasan tanah dan besaran anggaran dalam pembayaran UGR di 2 desa itu, belum diketahui secara pasti oleh petugas BPN, PPK Pengadaan Tanah maupun camat.

Hanya saja, dari data yang berhasil dihimpun “BeritaSumedang.com” di lapangan, besaran anggaran untuk pembayaran ganti rugi itu senilai Rp 18 miliar. Anggaran sebesar itu, antara lain untuk pembayaran ganti rugi di Ds. Karanglayung Rp 15 miliar dan Ds. Jambu Rp 3 miliar.

Pembayaran UGR sekaligus pelepasan hak (PH) di dua desa tersebut,  dilakukan di aula kantor Kecamatan  Conggeang, Selasa (29/12/2020). Proses pembayaran dan PH,  disaksikan Camat Conggeang Bangbang Kusdiantoro, perwakilan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumedang dan  unsur Forkopimcam  (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Conggeang.

“Pembayaran uang ganti rugi dan PH hari ini di Kec. Conggeang, ada 30 bidang. Masing-masing, 22 bidang di Desa Karanglayung dan 8 bidang di Desa Jambu,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu II Kementerian PUPR Wisnu Priambodo disela “Pembayaran Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Untuk  Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kab. Sumedang” di aula kantor Kec. Conggeang, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, pembayaran UGR secara langsung yang didanai LMAN, dinilai perdana di Kec. Conggeang. Sementara untuk pembayaran ganti rugi sebelumnya di Desa Babakanasem, didanai dari dana talangan investor PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).

“Untuk pembayaran ganti rugi sekarang dan  ke depan, kita maksimalkan dengan pembayaran langsung dari LMAN,” kata Wisnu.

Ia mengatakan, ketika  pembayaran UGR  dan PH sudah selesai, dari mulai tanah, bangunan dan tegakan pohon semuanya beralih menjadi hak milik negara. Jangan sampai, bahan material bangunan termasuk tanaman yang sudah dibebaskan, dibawa oleh warga.  Contoh  genting saja banyak yang dibawa oleh warga. Padahal,  lahan, bangunan dan tanaman yang sudah dibebaskan, akan dilakukan pemeriksaan di lapangan.

“Saya harus mempertanggungjawabkan barang-barang yang sudah dibeli oleh negara itu. Kalau genting dan bahan material lainnya  diambil warga, nanti saya yang disalahkan,” ujarnya mengungkapkan.

Wisnu menyebutkan, untuk jadwal pembayaran UGR dan PH selanjutnya, akan dilaksanakan  di 3 desa di Kec. Cimalaka, pekan depan. Ketiga desa itu, antara lain Desa Mandalaherang, Cibeureum Kulon dan Cibeureum Wetan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pengadaan Tanah BPN Kab. Sumedang Toddy K. Asmara mengatakan, sebetulnya tanah dan bangunan yang sudah siap dibebaskan di Desa Karanglayung ada 52 bidang. Namun yang sudah dibayarkan baru 22 bidang. Untuk 30 bidang sisanya, masih menunggu pemberitahuan dari LMAN.

“Kalau sudah ada pemberitahuan, nanti BPN akan menindaklanjuti dengan menyiapkan untuk proses pembayaran UGR sekaligus PH-nya,” ucapnya.

Dalam proses pembebasan lahan projek jalan tol Cisumdawu di Kec. Conggeang, sambung dia, dinilai tidak ada kendala yang krusial. Sebab, dalam pelaksanaannya didukung  semua pihak,  terutama oleh Forkopimda Kab. Sumedang termasuk  aparat penegak hukum.

“Proses pelaksanaan pembebasan lahan tol Cisumdawu ini,  di bawah koordinator Kemenko  Maritim dan Investasi. Hal itu,  terutama dalam percepatan dan penyelesaian berbagai permasalahannya,” kata Toddy.

Sementara itu, Camat Conggeang Bangbang Kusdiantoro menuturkan, pembayaran ganti rugi dan PH di wilayahnya dinilai baru sedikit. Dari 8 desa yang terlewati projek tol, baru 3 desa yang sudah dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan PH. Ketiga desa itu, antara lain Desa Babakanasem, Karanglayung dan Jambu.

“Belum sampai 30%.  Padahal, warga pemilik lahan dan bangunan sudah lama menunggu pembayaran. Mereka ingin, uang ganti ruginya  segera dicairkan. Pembayaran UGR

ini, harus ada kepastian. Sebab, warga butuh waktu untuk mencari dan membeli  lahan dan rumah baru,” ucap Bangbang. (Hadadi)***