SUMEDANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kembali melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan dan bangunan milik warga yang terkena projek tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di seksi 5 (Legok Kec. Paseh-Ujungjaya), tepatnya di 2 desa di Kec. Conggeang.
Kedua desa itu, antara lain Desa Karanglayung sebanyak 22 bidang dan Desa Jambu 8 bidang. Pembayarannya didanai LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan.
Namun, untuk total luasan tanah dan besaran anggaran dalam pembayaran UGR di 2 desa itu, belum diketahui secara pasti oleh petugas BPN, PPK Pengadaan Tanah maupun camat.
Hanya saja, dari data yang berhasil dihimpun “BeritaSumedang.com” di lapangan, besaran anggaran untuk pembayaran ganti rugi itu senilai Rp 18 miliar. Anggaran sebesar itu, antara lain untuk pembayaran ganti rugi di Ds. Karanglayung Rp 15 miliar dan Ds. Jambu Rp 3 miliar.
Pembayaran UGR sekaligus pelepasan hak (PH) di dua desa tersebut, dilakukan di aula kantor Kecamatan Conggeang, Selasa (29/12/2020). Proses pembayaran dan PH, disaksikan Camat Conggeang Bangbang Kusdiantoro, perwakilan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumedang dan unsur Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Conggeang.
“Pembayaran uang ganti rugi dan PH hari ini di Kec. Conggeang, ada 30 bidang. Masing-masing, 22 bidang di Desa Karanglayung dan 8 bidang di Desa Jambu,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu II Kementerian PUPR Wisnu Priambodo disela “Pembayaran Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kab. Sumedang” di aula kantor Kec. Conggeang, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, pembayaran UGR secara langsung yang didanai LMAN, dinilai perdana di Kec. Conggeang. Sementara untuk pembayaran ganti rugi sebelumnya di Desa Babakanasem, didanai dari dana talangan investor PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).
“Untuk pembayaran ganti rugi sekarang dan ke depan, kita maksimalkan dengan pembayaran langsung dari LMAN,” kata Wisnu.
Ia mengatakan, ketika pembayaran UGR dan PH sudah selesai, dari mulai tanah, bangunan dan tegakan pohon semuanya beralih menjadi hak milik negara. Jangan sampai, bahan material bangunan termasuk tanaman yang sudah dibebaskan, dibawa oleh warga. Contoh genting saja banyak yang dibawa oleh warga. Padahal, lahan, bangunan dan tanaman yang sudah dibebaskan, akan dilakukan pemeriksaan di lapangan.
“Saya harus mempertanggungjawabkan barang-barang yang sudah dibeli oleh negara itu. Kalau genting dan bahan material lainnya diambil warga, nanti saya yang disalahkan,” ujarnya mengungkapkan.
Wisnu menyebutkan, untuk jadwal pembayaran UGR dan PH selanjutnya, akan dilaksanakan di 3 desa di Kec. Cimalaka, pekan depan. Ketiga desa itu, antara lain Desa Mandalaherang, Cibeureum Kulon dan Cibeureum Wetan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pengadaan Tanah BPN Kab. Sumedang Toddy K. Asmara mengatakan, sebetulnya tanah dan bangunan yang sudah siap dibebaskan di Desa Karanglayung ada 52 bidang. Namun yang sudah dibayarkan baru 22 bidang. Untuk 30 bidang sisanya, masih menunggu pemberitahuan dari LMAN.
“Kalau sudah ada pemberitahuan, nanti BPN akan menindaklanjuti dengan menyiapkan untuk proses pembayaran UGR sekaligus PH-nya,” ucapnya.
Dalam proses pembebasan lahan projek jalan tol Cisumdawu di Kec. Conggeang, sambung dia, dinilai tidak ada kendala yang krusial. Sebab, dalam pelaksanaannya didukung semua pihak, terutama oleh Forkopimda Kab. Sumedang termasuk aparat penegak hukum.
“Proses pelaksanaan pembebasan lahan tol Cisumdawu ini, di bawah koordinator Kemenko Maritim dan Investasi. Hal itu, terutama dalam percepatan dan penyelesaian berbagai permasalahannya,” kata Toddy.
Sementara itu, Camat Conggeang Bangbang Kusdiantoro menuturkan, pembayaran ganti rugi dan PH di wilayahnya dinilai baru sedikit. Dari 8 desa yang terlewati projek tol, baru 3 desa yang sudah dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan PH. Ketiga desa itu, antara lain Desa Babakanasem, Karanglayung dan Jambu.
“Belum sampai 30%. Padahal, warga pemilik lahan dan bangunan sudah lama menunggu pembayaran. Mereka ingin, uang ganti ruginya segera dicairkan. Pembayaran UGR
ini, harus ada kepastian. Sebab, warga butuh waktu untuk mencari dan membeli lahan dan rumah baru,” ucap Bangbang. (Hadadi)***







