Warga Terganggu Knalpot Bising dan Balapan Liar, Polisi Gelar Razia

Kenyamanan masyarakat Kabupaten Sumedang, terganggu penggunaan knalpot bising yang memekakan telinga. (Tangkapan layar: Diskominfo Magetan)

BERITA SUMEDANG – Kenyamanan masyarakat Kabupaten Sumedang, terganggu dengan penggunaan knalpot bising. Betapa tidak, suara knalpot bising  benar-benar memekakan telinga.

Tak hanya itu saja, kenyamanan warga pun terusik dengan balapan liar yang  mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dampaknya,  tak hanya membuat risih warga saja, balapan liar pun bisa memicu kecelakaan fatal hingga mengundang maut bagi oknum pengendaranya.

Baca juga: Maraknya Kenakalan Remaja, Pemkab Sumedang Gelar Kewaspadaan Dini

Saking jengkelnya dengan penggunaan knalpot bising dan balapan liar, warga mengadukan gangguan kamtibmas itu kepada Polres Sumedang.

Polres Sumedang langsung meresponnya dengan menggelar razia knalpot bising sekaligus aksi balapan liar tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan warga soal knalpot brong (bising) dan balap liar, terutama di jalan raya Prabu Geusan Ulun hingga jalan Mayor Abdurahman.

Baca juga: Sepuluh Anggota Geng Motor Ditangkap! Aniaya Anak di Bawah Umur

Karena dampaknya sangat  mengganggu kamtibmas, sehingga kami menindaknya dengan menggelar  razia,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan di Mapolres Sumedang, belum lama ini.

Ia mengatakan, polisi langsung mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor knalpot bising yang terjaring razia ke Mapolres Sumedang. Mereka harus mengganti dengan knalpot standar.

Penindakannya, sesuai imbauan Kapolda Jawa Barat merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Atlet MMA Yudi Cahyadi: Para Remaja yang Suka Tawuran! Kalau Berani Ayo Ikut MMA!

Sanksi bagi para pelanggar, yaitu dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel.

Senjata tajam

Dalam razia tersebut, lanjut dia,  Polres Sumedang pun berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, mendapatkan  Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.

Baca juga: Pajero Sport Seruduk Kios Ubi Cilembu, Satu Korban Luka

“Untuk 3 orang pemuda yang membawa senjata tajam, kami memberikan pembinaan dengan memanggil orang tua mereka,” kata Indra menegaskan.  (Usep Jamal)***