BERITA SUMEDANG – Meski pernikahan dini anak di bawah umur di Kab. Sumedang tahun 2021 cukup tinggi hingga mencapai 1.348 orang, pada tahun 2022 menurun drastis.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kab. Sumedang, pada tahun 2022 hingga triwulan ketiga yang mengajukan dispensasi pernikahan dini sebanyak 246 orang.
Dari jumlah sebanyak itu, yang dikabulkan hanya 229 orang. Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan tahun 2021, pernikahan dini tahun 2022 menurun drastis. Hal itu, data dari Pengadilan Agama.
“Bahkan tahun 2023 ini, kami targetkan tidak ada lagi alias zero pernikahan dini di Kab. Sumedang ini,” ujar Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sumedang, Emay Kusmayati.
Baca juga: Mengapa? Rasanya Putus Cinta Begitu Menyakitkan, Ini Alasannya.
Ia katakan itu, pada ekspose “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Pojok Rumah Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Sumedang, belum lama ini.
Menurut dia, kendati jumlahnya menurun drastis, DP2KBP3A belum mendapat data dari Pengadilan Agama tentang faktor penyebab pernikahan dini tersebut.
“Apakah karena faktor ekonomi atau pergaulan bebas? Kami belum dapat datanya. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, termasuk meminta data lengkapnya,” ujar Emay.
Terlepas dari itu, lanjut dia, penurunan drastis pernikahan dini tahun 2022 itu, berkat upaya promotif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan) berbagai program terkait P3A.
“Upaya lainnya, yakni dengan pendampingan anak yang sudah terlanjur menikah, termasuk pendampingan psikologi anak serta orang tuanya,” tuturnya.
Terkait hal itu, Kabid P3A Ekki Riswandiyah menjelaskan, upaya penyuluhan dan pencegahan, di antaranya dengan membentuk Puspaga.
Selain itu juga, bermitra dengan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi perempuan, seperti halnya Puspa (Partisipasi untuk Kesejahteraan Perempuan dan anak).
Selain itu, memberdayakan tenaga pendamping Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga), melalui program “Stopan Jabar” (Stop Pernikahan Anak).
Pengajuan nikah dini, jangan dulu disidang
“Seandainya ada permasalahan keluarga, bisa mengadukan atau berkonsultasi dengan tenaga pendamping kami di Pojok Rumah Puspaga ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahkan Dinas KBP3A pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama. Apabila ada yang mengajukan dispensasi pernikahan dini, jangan dulu menyidangkannya.
Akan tetapi, harus merujuknya ke DP2KBP3A maupun ke Pojok Rumah Puspaga.
“Kami melalui tenaga pendamping, akan memberikan edukasi dan penyadaran dulu terhadap anak dan orang tuanya. Kita akan memberikan penyuluhan supaya tidak menikahkan anak di usia dini,” katanya.
Tak hanya itu saja, lanjut Ekki, apabila ada anak di bawah umur yang sudah terlanjur menikah bahkan hamil, akan mendapatkan pendampingan terutama pemenuhan hak pendidikannya.
Baca juga: Heboh, Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi
“Mereka harus meneruskan dan menuntaskan pendidikannya. Bisa dengan pindah sekolah atau bisa juga dengan mengikuti sekolah kejar paket sehingga wajib belajar 12 tahun bisa terpenuhi,” ucapnya.
Intensifkan penyuluhan
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, guna mengantisipasi pernikahan dini, DP2KBP3A mesti mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat, termasuk para siswa.
“Berikan penyadaran kepada masyarakat, agar menikahkan anak-anaknya di usia yang cukup dan matang dengan menyiapkan mental, moral dan kemapanan ekonomi untuk menunjang masa depan rumah tangganya,” tuturnya.
Ia mengatakan, jangan beralasan untuk meringankan beban ekonomi keluarganya, sehingga menikahkan anaknya di usia dini. Apalagi jika pasangannya dari keluarga tak mampu, justru akan menambah kemiskinan baru.
Baca Juga: Maraknya Kenakalan Remaja, Pemkab Sumedang Gelar Kewaspadaan Dini
Oleh karena itu, tunggu anak-anaknya sampai mereka siap dan mapan untuk ke depannya. Minimal sudah punya penghasilan untuk menghidupi keluarga barunya.
“Bagi para orang tua harus mendidik anak-anaknya tentang moral dan akhlak supaya terhindar dari pergaulan bebas,” kata Erwan. (Aje)***







