Diringkus, 8 Pengeroyok Pelajar SMK Hingga Tewas

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memperlihatkan cerulit yang dipakai para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban, pelajar SMK hingga tewas di Mapolres Sumedamg, Senin 13 Maret 2023.(Aje/BeritaSumedang.com)***

BERITA SUMEDANG –  Satreskrim Polres Sumedang meringkus 8 orang tersangka yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan korban, IDS (19) seorang pelajar SMK.

Kasus itu terjadi di sekitar perempatan Bojong, Dusun Pasir Malang, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat 10 Maret 2023 lalu

Ke-8 tersangka, antara lain 4 orang dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18). Sedangkan 4 orang lagi masih di bawah umur, yakni ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

Baca juga: Maraknya Kenakalan Remaja, Pemkab Sumedang Gelar Kewaspadaan Dini

“Setelah kejadian, tim kami dari Satreskrim langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya kedelapan tersangka kami tangkap Jumat malam lalu.

Sampai sekarang, kami sudah menahan para tersangka,” kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin 13 Maret 2023.

Hadir mendampingi kapolres, Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf.

Baca juga: Sepuluh Anggota Geng Motor Ditangkap! Aniaya Anak di Bawah Umur

Kronologis kejadian

Ia menyebutkan, dari keterangan tersangka RPW, kejadian tersebut berawal saat RPW di tempat potong rambut di sekitar perempatan Bojong.

RPW merasa ada pelajar salah satu SMK di Sumedang yang membuntutinya dan mengancam membuka bajunya.

Lalu, RPW menyuruh tersangka RF, ZA dan IF datang sekalian membawa celurit apabila terjadi bentrokan. IF mengambil 2 celurit di rumahnya.

Baca juga: Warga Terganggu Knalpot Bising dan Balapan Liar, Polisi Gelar Razia

“Akan tetapi, pengakuan tersangka tak ada pembuktiannya,” ujar Indra.

Ketika di TKP, lanjutnya, para tersangka bertemu. Tak berselang lama, datang korban menggunakan baju seragam SMK. Temannya, AJ  memboncengnya. “Para tersangka menghadangnya hingga korban ketakutan,” ucapnya.

Menurut Indra, melihat rombongan tersangka, AJ segera membalikan arah sepeda motornya. Namun, tersangka RF yang sudah turun dari sepeda motornya, langsung membacokan celurit ke betis korban hingga terjatuh dari kendaraannya.

Baca juga: Lampu PJU Sudah Lama Padam! Tikungan Jalan Baginda Rawan Kecelakaan

Korban berlari, tapi para tersangka  terus  mengejarnya. Ada yang memukuli, menendang dan menabrak korban dengan sepeda motornya.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung, kaki, pundak dan bokong hingga melarikannyake RSUD Sumedang. Takdir berkata lain, sekira pukul 15.17, korban menghembuskan napas terakhirnya,” ujarnya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas Di Majalengka

Awasi prilaku dan pergaulan anak

Indra menambahkan, guna mengantisipasi terulang kembali, Polres Sumedang akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk pembinaan kepada para pelajar.

Upaya itu, dengan mendatangi beberapa sekolah, terutama yang rawan kenakalan remaja. Selain itu, peran serta semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, sangat penting.

Mereka harus mengawasi prilaku dan pergaulan anak-anaknya supaya terhindar dari tindak pidana.

Baca juga: Polres Sumedang Ciduk 7 Pelaku Pengeroyokan

“Jika masyarakat melihat adanya sekumpulan pelajar yang kelihatan akan melakukan tawuran, cepat hubungi kepolisian terdekat,” tutur Indra. (Usep Jamal)***