Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK! Kasus Apa Ya?

Tim Penindakan KPK menangkap Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr.Karomani M.Si, diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru, Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022.(Tangkapan layar dok. Unila.ac.id)
Tim Penindakan KPK menangkap Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr.Karomani M.Si, diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru, Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022.(Tangkapan layar dok. Unila.ac.id)

BERITA SUMEDANG – Rektor Universitas Lampung diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. M.Si.

Melansir dari Antaranews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila, Prof Karomani terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca jugaMenanti Kejujuran Putri Candrawathi, Segera!

Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru, pada Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022.

“Prof Karomani ditangkap terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung, termasuk rektor dan pejabat kampus,” ujanya di Jakarta, 20 Agustus 2022.

Baca jugaPerintah Kapolda! Polres Sumedang Ringkus Bandar Judi Togel Online

Mereka yang  ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Sementara itu, Tim KPK masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang ditangkap.

Adapun perkembangannya, akan segera disampaikan.

Baca jugaMelebihi Kapasitas, Kalapas Sumedang Imam Sapto: Lapas Sumedang Sangat Tidak Layak dan Manusiawi!

Hingga saat ini, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Uki)***