Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Tidak Menjual Bebas Obat Sirup, Ada apa?

Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. (Tangkapan layar Twitter @KemenkesRI)

BERITA SUMEDANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) instruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Hal itu, sebagaimana ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Terkait, Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Baca juga: Sumedang Masuk 10 Besar JDIH Nasional Terbaik

Mengutip dari laman resmi Kemenkes, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami dalam keterangan tertulisnya, meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk sementara, tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, Selasa 18 Oktober 2022.

Hal tersebut, sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Murti, hal itu dilakukan dalam upaya kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut yang menyerang usia anak di Indonesia.

Rumah Sakit yang Memiliki Fasilitas HCU dan PICU

Kemudian, ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini.

Baca juga: Tangani Segera ODGJ di Sumedang

Menurutnya, merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif.

Fasilitas tersebut, berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut, harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Dengan demikian, penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022.

Mengenai, Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menerangkan temuan ratusan kasus itu berasal dari 20 provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca juga: Keren! Sumedang Gabung di Jaringan Global Fab City Network

Lonjakan kasus bulanan tertinggi, tercatat terjadi pada September 2022 laporannya dengan 81 kasus.

Selanjutnya, temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus.

Kemudian, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus. (Uki)***