BERITA SUMEDANG – Walikota Bandung, Yana Mulyana resmi menjadi tersangka kasus suap, pengadaan barang dan jasa.
Yana bersama beberapa orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 14 April 2023.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Hal itu, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa, Minggu dini hari, 16 April 2023.
Baca juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap
Dugaan Korupsi Suap Dan Penerimaan Gratifikasi
Menurutnya, ke-enam tersangka tersebut, terduga korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.
Terkait, pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
“KPK telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Ghufron dalam keterangan persnya, mengutip dari akun Twitter @KPK_RI.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Baca juga: Nasib Bupati Meranti Yang Viral, Jadi Tersangka Korupsi Hingga Suap BPK
Dan dari pihak swasta, diantaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Program Bandung Smart City
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan kronologi kasus ini bermula, yakni saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Hal itu, pada saat pelantikan Yana menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Kemudian, pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Lalu, pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Dalam pertemuan itu, juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Meskipun, keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut, melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, menduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul.
Juga, oleh Yana melalui sekretaris pribadinya, RH dan orang kepercayaan Yana lainnya yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang tersebut, menyatakan CIFO sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul terduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Sementara itu, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Polres Sumedang Silaturahmi dengan Pimpinan Parpol
Kemudian, melaporkannya kepada KPK dan menindaklanjutinya dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
Serta, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath.
Selain itu, sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Melanggar Pasal-pasal KUHP
Atas perbuatannya, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a.
Atau, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a.
Atau, Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Respon Mahfud MD Atas Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ghufron.(Ukie)***







