Su, Pelaku yang Menyekap Bocah yang Dirantai, Ditetapkan Menjadi Tersangka

BERITA SUMEDANG – Su (53) pelaku yang menyekap korban R, bocah laki-laki 5 tahun dengan merantai kedua tangan dan kakinya di sebuah ruangan di loteng Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27 RT 04/RW 10 Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Rabu, 5 Januari 2022 sekira pukul 12.00, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang, Kamis, 6 januari 2022  sekira pukul 8.30.

Su yang diduga ibu tiri korban, dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Selain disekap dengan kondisi kedua tangan dan kakinya terikat rantai, korban pun dalam keterangannya sering mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka. Korban pernah dipukul gagang sapu, dicubit dipukul bahkan sempat disiram minyak panas sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung dan kaki,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis, 6 Januari 2022.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif kekerasan fisik yang dilakukannya, karena korban dianggap kelewat nakal sehingga tersangka merasa tidak kuat merawatnya. Akhirnya, Su tega melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merantai kedua tangan dan kaki korban, bocah yang malang itu.

Pergelangan tangan R dirantai yang diikatkan ke velg mobil besar dan kedua kakinya dirantai yang diikatkan ke pagar tralis tangga loteng.
“Jadi, korban dirantai setiap kali tersangka mau keluar rumah untuk keperluan tertentu. Korban disekap dan dirantai oleh tersangka dari pagi sampai siang hari hingga akhirnya ditemukan warga ketika terjadi kebakaran dapur rumahnya. Pengakuan tersangka, korban itu sudah tinggal bersamanya dua tahun,” kata Eko.

Menurutnya, warga dan security komplek, menemukan korban dalam kondisi kedua tangan dan kakinya dirantai di loteng, ketika akan memadamkan kebakaran di dapur rumah tersangka. Bahkan warga dan security terpaksa mendobrak pintu depan rumah, karena rumahnya terkunci.

“Saat ditemukan, maaf, ada bekas kotoran di celana korban. Setelah itu, warga menyelamatkan dan mengevakuasi korban ke luar rumah lalu membuka ikatan rantai di tangan dan kakinya,” katanya.

Lebih jauh Kapolres Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim, keterangan tersangka selalu berubah-ubah. Saat ditanya hubungan keluarga antara tersangka dengan korban, Su sempat mengatakan korban adalah anak tirinya. Lalu keterangannya berubah lagi, bahwa korban adalah anak sepupunya.

Kembali keterangan tersangka berubah, bahwa korban adalah anak yang dititipkan kakeknya untuk dirawat tersangka. Sementara kakek korban, posisinya ada di Lampung. “Jadi keterangan tersangka selalu berubah-ubah sehingga akan kami dalami terus kebenarannya,” ujarnya.

Dikonfirmasi apakah kasus ini ada indikasi human trafficking (perdagangan anak) Eko mengatakan, berbagai kemungkinan itu, bisa saja terjadi. Oleh karena itu, Polres Sumedang akan terus mendalami kasus tersebut. “Termasuk, kebakaran dapur akibat rebusan dagingnya gosong apakah disengaja atau tidak? Itu pun akan kami dalami. Jadi, segala kemungkinan itu bisa saja terjadi, makanya kami akan terus mendalami kasus ini. Apalagi, keterangan tersangka selalu berubah-ubah,” ucapnya.

Terlebih menurut kesaksian para tetangganya, dalam kesehariannya tersangka Su sangat tertutup sehingga warga pun tidak mengetahui pekerjaannya. Bahkan ditanya profesinya sendiri, keterangan Su selalu berubah-ubah. “Pengakuan tersangka, pekerjaannya wiraswasta dengan berbagai usaha,” tuturnya.

Disinggung kondisi korban saat ini, Eko menuturkan, hingga kini kondisi R sehat dan kejiwaannya cukup stabil. Kini korban dirawat oleh Tim Trauma Healing Polres Sumedang untuk menghilangkan traumanya atas kejadian yang dialaminya. Polres juga bekerja sama dengan Dokkes Polda Jabar untuk menyembuhkan bekas luka akibat tindak kekerasan tersangka.

“Alhamdulillah, korban bersama kami dan sedang dirawat dan ditangani Tim Trauma Healing Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar,” ujar Eko.***