Saksi Dea Sukmaji: ‘Saya Melihat Truk Molen Hanya Curah Sedikit Coran Beton’

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi, Kecamatan Ujungjaya pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Salah seorang saksi dari penasihat hukum terdakwa US (Pelaksana/pemborong) Richard Kangae Keytimu SH., yakni Dea Sukmaji (30) mengatakan, ia melihat truk molen hanya curah sedikit coran beton.

Curah coran beton itu, terlihat dari jarak yang cukup dekat. Lalu, terdakwa US mengambil alat seperti corong hingga mulai mengecek coran di dalam truk molen tersebut.

Beberapa saat kemudian, US menyuruh truk itu balik dan tidak jadi menumpahkan seluruh muatannya.

“Saya kan suka kepo, jadi saya tanyakan kepada US mengapa truk itu tidak jadi menurunkan muatannya,” ujar Dea sebagai Tenaga Honorer UPTD Pendidikan Kecamatan Ujungjaya tapi suka mengantar US ke lokasi projek.

Baca juga: Tiga Catatan Terdakwa US pada Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi Sumedang

Dengan pertanyaan itu, menurut Dea, US menjawab setiap pekerjaan itu harus bagus, karena menyangkut usia dari jalan tersebut.

Demikian kesaksian Dea Sukmaji, terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi, Kecamatan Ujungjaya pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019.

Sidang lanjutan itu,  di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,  Selasa, 13 Juni 2023.

Sidang lanjutan tersebut, agenda mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum terdakwa US yaitu Richard Kangae Keytimu SH.

Baca juga: Kedua Orang Saksi, Mengaku Tak Pernah Dapat Uang Titipan dari Terdakwa

Selain saksi Dea Sukmaji, Richard mendatangkan seorang saksi lainnya, yakni Aan Anhari (59) mantan Kepala Desa Kudangwangi periode 2012-2018.

Selanjutnya dalam persidangan, penasihat hukum Richard Kangae Keytimu SH., melanjutkan pertanyaan kepada saksi Dea Sukmaji, yang mengaku pernah beberapa kali mengantar terdakwa US selama projek berlangsung.

Truk hanya menurunkan coran sedikit

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi Dea menjelaskan, saat awal projek berlangsung, ia kerap mengantar US ke lokasi projek untuk mengontrol pekerjaan jalan tersebut.

“Kebetulan, saat itu malam hari saya melihat pengecoran dengan truk molen besar yang sudah siap menumpahkan muatannya. Namun, suatu ketika saya melihat truk hanya menurunkan sedikit saja coran beton itu,” ujar Dea.

Baca juga: Sudah 3 Tahun Bahu Jalan Banjaran-Soreang Ambrol, Tak Juga Diperbaiki Pemerintah

Adapun pertanyaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., ihwal sejauh mana saksi tahu tentang kualitas jalan Kudangwangi tersebut, Dea menjawab jalan tersebut sekarang kondisinya baik.

Bahkan para pengendara kerapkali memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Namun, kembali Anggiat Sautma SH mempertegas pertanyaan masalah kualitas beton. Dea mengaku tidak tahu menahu tentang kualitas beton.

Giliran Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., menanyakan tentang nama perusahaan terdakwa US.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Jalan Lingkar CiPasang Terputus akibat Longsor

“Saya tidak tahu perusahaan US. Yang saya tahu, kalau yang mengerjakan projek, namanya pemborong,” jelas Dea.

Sementara itu, Zain dari Penasihat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., memberikan beberapa pertanyaan peran saksi Aan Anhari dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut.

Kondisi Jalan Kudangwangi masih baik

Dengan tenang, saksi Aan menjawab, jelang akhir masa jabatannya, menurut informasi jalan Kudangwangi masuk rencana kabupaten dan akan segera dibangun.

Menurutnya, kondisi Jalan Kudangwangi yang saat ini sudah dimanfaatkan masyarakat hampir 4 tahun, kondisinya masih baik.

Baca juga: Lampu PJU Sudah Lama Padam! Tikungan Jalan Baginda Rawan Kecelakaan

Meski sekira Februari dan Maret 2021 lalu terjadi banjir 2 hari 2 malam, jalan masih bagus.

Saat ini, lanjut dia, dengan bagusnya kondisi jalan Kudangwangi, untuk berobat warga ke RS Cideres lebih singkat, karena tidak harus memutar jalannya,” ujarnya.

Bahkan, manfaat ekonomi warganya yang mayoritas petani sangat besar. Hal itu, tampak jelas sejak proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi selesai dibangun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Leonardo Sitepu SH MH., tidak memberikan pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi mantan kades tersebut.

Baca juga: Dikirim Ubi Busuk dan Tahu Basi! Bos Jalan Tol Jusuf Hamka: Kami Tak Berkecil Hati

Sidang berlangsung sekira 30 menit. Pasalnya, kedua saksi hanya menjelaskan masalah keterlibatannya dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi, tanpa tahu aspek teknis lebih jauh.

Agenda sidang berikutnya

Majelis Hakim menutup sidang dan menyebutkan agenda sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebutkan, sidang akan dilanjutkan 20 Juni 2023 dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli dari penasihat terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.

Dilanjutkan 27 Juni, Pembacaan Tuntutan JPU. Pada 4 Juli, Penyampaian Pledoi dan 5 Juli apabila ada Replik. Jika ada Duplik tanggal 6 Juli.

Untuk putusan, apabila memungkinkan tanggal 10 Juli. Jika tidak, tanggal 11 Juli 2023. (Aje)***