Menteri P3A I Gusti Ayu Bintang Darmawati Berharap, Vonis Hakim untuk Terdakwa Herry Wirawan Sesuai Tuntutan Jaksa

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan. (PR FM News.Pikiran-Rakyat.com)***

BERITA SUMEDANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tertutup perkara pemerkosaan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung Jabar, Selasa, 11 Januari 2022  lalu dengan terdakwa Herry Wirawan, dinilai sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan oleh JPU Asep N. Mulyana yang juga menjabat sebagai Kajati Jabar itu, hukuman mati dan kebiri kimia.

“Tuntutan itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Tuntutan ini memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Ayu Bintang Darmawati.

Ia katakan itu kepada para wartawan disela peresmian “Rumah Aman Simpati Adhyaksa” di Komplek UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Rabu, 19 November 2022.

Menurutnya, diharapkan semua APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan keadilan dan kepentingan yang terbaik kepada para korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. “Makanya, saya sampaikan terima kasih kepada pada pak Kajati (JPU) atas tuntutan kepada terdakwa,” ujar Ayu

Bintang Darmawati yang saat itu didampingi Kajati Jabar Asep N Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang hadir pada acara tersebut.
Tuntutan itu, lanjutnya, tak hanya memberikan efek jera bagi terdakwa Herry Wirawan, melainkan juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada para korban 13 santriwati. Termasuk kepada anak para korban, terlebih ada yang masih bayi.
“Ini harus menjadi perhatian bersama untuk keberlangsungan hidup mereka,” ucapnya.

Disinggung harapannya vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU, Ayu Bintang Darmawati membenarkan. Ia menuturkan, mudah-mudahan vonis majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dalam perkara itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.  “Harapan kami juga, putusan (vonis) dari hakim tidak keluar dari tuntutan JPU,” ujarnya mengungkapkan.

Sebelumnya, JPU Asep N Mulyana berpendapat, terdakwa Herry Wirawan terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pada pasal 81 ayat (1), sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (lima miliar rupiah).

Lalu, dalam pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana yang sama.

Kemudian, dalam pasal 81 ayat (5), hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan pasal 81 ayat (6) pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan berdasarkan pasal 81 ayat (7) pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Joe)***