Rasain! Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk! Polisi Gencar Buru Para Pengedar Narkotika

Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Sumedang-Subang, tepatnya di Dusun Pawenang RT 03/RW 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Jumat, 11 Februari 2022 malam, sekira pukul 22.00. (Joe/BeritaSumedang.com)***

BERITA SUMEDANG –  Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, kembali meringkus dua orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,97 gram.

“Penangkapan kedua tersangka ini, dilakukan di lokasi berbeda,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana di Mapolres Sumedang, Senin, 14 Februari 2022.

Ia menyebutkan, kedua tersangka tersebut, berinisial AS alias Cueng (46) dan San alias Odong (39). Tersangka AS warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dibekuk di pinggir Jalan Raya Sumedang-Subang, tepatnya di Dusun Pawenang RT 03/RW 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Jumat, 11 Februari 2022 malam, sekira pukul 22.00.

Sedangkan tersangka San alias Odong, ditangkap di rumahnya di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. “Tersangka San ini pengedar sabu – sabu yang merupakan residivis kasus serupa,” ujar Dedi.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua paket sabu-sabu seberat 3,10 gram. Selain itu, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil. “Ditambah, dua unit handphone, masing-masing merek Oppo dan Samsung warna hitam,” tuturnya

Menurut Dedi, keduanya kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. (Joe)***