BERITA SUMEDANG – Sepuluh anggota geng motor menganiaya tiga anak di bawah umur.
Melansir dari Antaranews.com, Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi mengatakan,” Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” katanya, di Majalengka, Jumat, 2 September 2022.
Baca juga: Komplotan Rampok Gudang Berhasil Dibekuk Polisi
Menurutnya, mereka telah melakukan penganiayaan di lokasi kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu, 28 Agustus 2022.
Penganiayaannya, dengan menyetrum dan memukuli korban serta merampas barang bawaannya.
Baca juga: Kasat Narkoba Ditangkap Bareskrim Diduga Sindikat Pengedar Narkoba
“Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap, lalu menyetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka kembali memukuli korban, lalu menaikkannya ke sepeda motor.
Pada saat di perjalanan, tersangka merampas telepon genggam milik korban.
Kemudian membawa korban ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Secara paksa, pelaku menurunkan korban, bahkan sempat mengancam korban. Lalu, meninggalkan korban begitu saja di lokasi tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Sanksi Tegas Untuk Anggota DPRD, Diduga Pukuli Perempuan di SPBU
Atas perbuatannya, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang anggota geng motor sebagai tersangka.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.(Uki)***







