Astaghfirullah, Santriwati Jadi Korban Perkosaan Pimpinan Ponpes di Subang

Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ditangkap Pihak Kepolisian Polres Subang diduga melakukan perkosaan terhadap santriwati, Rabu, 22 Juni 2022. (Ilustrasi/pixabay)
Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ditangkap Pihak Kepolisian Polres Subang diduga melakukan perkosaan terhadap santriwati, Rabu, 22 Juni 2022. (Ilustrasi/pixabay)

BERITA SUMEDANG – Seorang oknum tenaga pendidik dan tercatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang di tangkap pihak Polisi Resort (Polres) Subang, karena memperkosa santriwati, Rabu, 22 Juni 2022.

Pelaku yang berinisial DAN berusia 45 tahun merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pemerkosaan terhadap korban diduga dilakukan lebih dari 10 kali.

Seperti dilansir BeritaSumedang.com dari berbagai sumber, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya selama satu tahun terakhir.

“Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021,” ujarnya di Mapolres Subang.

Sumarni menjelaskan kasus terungkap setelah orang tua korban menemukan sepucuk surat. Dalam surat tersebut korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.

Kemudian Pihak Kepolisan bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, beberapa pakaian hingga pakaian dalam milik korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar. (Ukie)***