BERITA SUMEDANG – Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut, bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Menurut keterangan dari berbagai sumber, Yusuf Hamka yang akrab dipanggil Babah Alun ini, mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya.
Baca juga: Dikirim Ubi Busuk dan Tahu Basi! Bos Jalan Tol Jusuf Hamka: Kami Tak Berkecil Hati
Hal itu, setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Namun, Jusuf Hamka membantah tuduhan itu, hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan memenangkannya pada tahun 2015.
Sehingga, pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Terkait itu, Jusuf Hamka sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020.
Namun demikian, komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Meskipun proses verifikasinya sudah berlangsung tiga tahun, namun tanpa ada kelanjutannya.
Akhirnya, Jusuf Hamka kembali menanyakan serta menagih utang pemerintah tersebut.
Menkopolhukam
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait permasalahan tersebut, memberikan tanggapannya.
Melalui kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan keterangan persnya.
Ia mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya, secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu 11 Juni 2023.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud.
Baca juga: Wabup Lepas Gelombang Pertama Jemaah Calon Haji Sumedang
Mahfud menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Menurut Mahfud, perintah itu secara resmi Presiden Jokowi sampaikan di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menkopolhukam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Surat tersebut, berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa pengadilan mewajibkan pemerintah untuk membayarnya.
“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” ujarnya.
Rapat Internal Kabinet
Menurut Mahfud, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
“Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya.
Baca juga: Keunggulan Ini Jadi Jurus Sumedang Menarik Investor Cina
Terkait piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung menagih kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.(Ukie)***