SUMEDANG – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil membekuk salah satu pelaku pembunuhan, Wis alias Black di daerah Wanayasa, Kab. Purwakarta, Rabu (20/1/2021).
Pada saat ditangkap, Black melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya hingga akhirnya tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolres Sumedang.
Tersangka sebelumnya menjadi DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian karena kabur setelah membunuh korban. Kejadiannya di Jalan Raya Cimanggung, Dusun Manabaya, Ds.Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Jumat (15/1/2021) lalu sekitar pukul 18.00.
Dalam pelariannya, tersangka berpimdah- pindah lokasi ke empat tempat berbeda. Dari mulai ke daerah Bojongsoang dan Buahbatu Bandung, lalu kabur ke Subang. Setelah itu, ke Wanayasa Kab. Purwakarta hingga akhirnya tersangka diringkus.
“Dalam pelariannya, tersangka sempat ke rumah orang tuanya meminta uang, lalu pergi untuk mencari kontrakan. Setelah lima hari kabur, tersangka Black ini akhirnya berhasil ditangkap di Wanayasa, Purwakarta,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan saat ekspose di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (21/1/2021).
Ia mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka Wis, sehingga semua tersangka sebanyak 4 orang berhasil diamankan. Mereka kini mendekam dalam jeruji besi sel tahanan Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ke-4 tersangka, antara lain AR alias Tile, DS alias Komeng, NC alias Ute, termasuk Wis alias Black.
Eko mengatakan, keempat tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Karta Gunadi. Antara korban dengan para tersangka, merupakan anggota dua komunitas motor yang berbeda.
“Sesaat setelah kejadian, awalnya kami melakukan pemeriksaan terhadap 43 anggota komunitas motor. Namun, dari hasil pengembangan, kami tetapkan empat tersangka,” ujarnya.
Dikatakan, kasus penganiayaan para tersangka hingga menyebabkan korban tewas, dilakukan Tile dengan memukul kepala korban memakai senjata air softgun sebanyak tiga kali. Setelah itu, Komeng memukul korban sekali dengan tangan kosong. Tak berhenti di situ, Ute pun ikut-ikutan memukul punggung dan kepala korban yang memakai helm.
Korban pun tewas, ketika Black menusukan pisau sangkur ke arah dada kiri hingga pisau tertancap dan tidak dicabut. “Akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia,” ujar Eko.
Lebih jauh ia menyebutkan, dari tangan para tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu pucuk air softgun jenis FN hitam, pisau sangkur, satu unit sepeda motor RX King biru tua serta beberapa baju bertuliskan nama komunitas motor yang berbeda.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Bahkan jika terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Hadadi)***







