Viral! Pengakuan Korban Kasus Motivator Pelecehan Seksual

Julianto Eka Putra berinisial JE, seorang motivator menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.(Jember -Pikiran Rakyat.com)

 

Julianto Eka Putra berinisial JE, seorang motivator menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.(Jember -Pikiran Rakyat.com)

BERITA SUMEDANG – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) sekaligus motivator yang cukup dikenal, Julianto Eka Putra yang berinisial JE ramai jadi perbincangan di Media Sosial terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Setelah dua orang wanita yang menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang beredar di channel YouTube.

Dalam podcast Deddy Corbuzier tersebut, kedua korban menceritakan kronologi pelecehan yang dilakukan Julianto terhadap korban.

Dalam pengakuan kedua korban, Julianto melakukan pencabulan berkali-kali dengan kekerasan secara verbal.

Seperti dilansir BeritaSumedang.com dari berbagai sumber, pria yang diduga pelaku pelecehan tersebut, Julianto Eko Putra yang akrab dipanggil Koh Jul kelahiran 8 Juli 1972, merupakan seorang praktisi, pebisnis juga motivator di Indonesia. Anak sulung dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati, juga istri dari Yenny Tantono dan memiliki tiga orang putra.

Selain itu, Julianto juga tercatat lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) 1945 Surabaya dengan predikat Cum Laude.

Dengan jaringan bisnis yang tersebar diberbagai kota di seluruh Indonesia dan 20 perusahaan yang dibangunnya di bawah bendera Binar Group saat ini.

Disamping itu, sejumlah ratusan orang telah mengikuti training pengembangan diri dan Julianto menjadi pembicaranya yang merupakan trainer tingkat nasional dan internasional.

Sehingga, Julianto Eka Putra tahun 2018 masuk nominasi dalam Kick Andy Heroes, dan Reky Martha sebagai pemenangnya.

Tahun 2021 kemarin, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa Selamat Pagi Indonesia, 5 Agustus 2021.

Hingga akhirnya, memasuki sidang perdana kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 6 Juli 2022.

Sidang perdana ini mengenai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menuntut terdiri atas jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Batu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa Julianto Eka Putra yaitu pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP. (Uki)***