BERITA SUMEDANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang meminta masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan mengajukan rehabilitasi apabila ada anggota keluarganya yang kecanduan narkotika.
Bahkan, BNNK Sumedang menyatakan, bagi pengguna narkotika yang menjalani upaya rehabilitasi, tidak akan diproses hukum.
“Kami menyampaikan itu, karena sampai sekarang masih ada stigma dari masyarakat, kalau mangajukan rehabilitasi narkotika, takut malah diproses hukum sampai dipenjarakan. Tidak. Kalau mengajukan rehab, tidak akan diproses hukum. Kecuali jika, kedapatan sedang mengonsumsi, baru ada proses yang harus dilalui. Namun, itu juga ada assesment dulu. Apakah yang bersangkutan itu sebagai pengguna yang bisa direhab atau sebagai pengedar yang harus diproses hukum,” ujar Kepala BNNK Sumedang AKBP Hery Sudrajat.
Ia katakan itu ketika ekspose “HUT BNN RI ke-20” di kantor BNNK Sumedang, Jalan Pangeran Sugih Sumedang, Senin 21 Maret 2022.
Ia mengatakan, rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkotika itu, gratis. Terlebih BNNK Sumedang menargetkan tahun ini, ada 25 klien (pengguna narkotika) yang bisa direhab.
Dari target 25 klien, hingga saat ini sudah ada 8 orang yang direhabilitasi. Bahkan tahun kemarin, melampui target. Ada 60 klien yang direhabilitasi oleh BNNK Sumedang.
“Dengan melihat jumlah klien yang direhab cukup banyak, disyukuri stigma para pengguna yang takut diproses hukum atau dipenjara, lambat laun mulai berkurang. Mudah-mudahan, ke depan stigma itu bisa hilang di masyarakat,” ujar Hery.
Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang mempunyai anggota keluarga yang kecanduan narkotika, segera hubungi BNNK Sumedang untuk menjalani rehabilitasi.
“Sekali lagi, bagi klien yang menjalani rehab, tidak akan diproses hukum atau dipenjara, tapi akan disembuhkan supaya tidak kecanduan. Justru kalau dibiarkan, khawatir menular kepada yang lainnya. Itu yang bahayanya,” tuturnya.
Menurut dia, kriteria pengguna narkotika yang bisa direhab, yakni pengguna yang kecanduannya ringan sampai sedang. Sedangkan bagi pecandu berat, akan diajukan ke Balai Besar Rehabilitasi LIDO, Bogor. Kalau pecandu berat, selain rawat inap, juga ada penanganan medis juga,” katanya.
Lebih jauh Hery menjelaskan, upaya rehabilitasi pengguna narkotika, dilakukan dengan rawat jalan selama 8 kali. Setelah rawat jalan selesai, ada penanganan pascarehab.
“Nah, pascarehab ini kami melibatkan agen pemulihan dari masyarakat sekitar. Kami dibantu agen pemulihan akan melakukan pendampingan dan pengawasan sampai klien ini bisa sembuh dari kecanduannya. Sshingga, mereka bisa beraktivitas kembali secara normal, bersosialiasi lagi hingga bisa diterima oleh masyarakat. Metodenya, dengan melakukan konseling dan membentuk kelompok dalam satu kegiatan,” katanya.
Disinggung tentang HUT BNN RI ke-20, Hery mengatakan, BNNK Sumedang juga ikut memeriahkannya. Hal itu, di antaranya dengan acara “Smash on Drug” yakni lomba tenis meja di lingkup internal, Sambang Desa Perbatasan dan Khitanan Massal.
“Termasuk besok, puncaknya ada Upacara Peringatan HUT BNN RI ke-20 terpusat di Jakarta secara virtual,” ucapnya. (Hadadi)***







