Tiga Pejabat Sumedang Jadi Tersangka! Dony Ahmad Munir: Saya Minta Maaf

Tiga pejabat Sumedang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi projek peningkatan jalan. Mereka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, kecuali DR belum karena alasan kesehatan. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sumedang, Selasa, 13 September 2202 malam.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang /PUPR) Kabupaten Sumedang),

HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang).

Baca juga: Bupati Sumedang Buka Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

BR (mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Selain itu, US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Penetapan tersangka itu, atas kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR  Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan terus menerus, continuous improvement,” kata Bupati Dony di Sumedang, Rabu, 14 September 2022.

Baca juga: Awas! Tiga Sektor Rawan Korupsi di Pemerintahan Terlacak KPK, Pahala Nainggolan : Ketiga, Jual Beli Jabatan

Setelah persoalan yang menerpa Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, dirinya memastikan layanan publik bidang PUPR tetap berjalan. Selain itu, secepatnya akan mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk ketiga jabatan tersebut.

“Kami pastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa, serta tugas-tugas pemerintahan di bidang PUPR juga berlangsung lancar,” ujarnya.

Menurut Dony, sejatinya Pemkab Sumedang tengah berupaya keras menegakan integritas tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Warganet Heboh! Siapa gerangan Bjorka?

“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” katanya.

Akan tetapi, apa boleh buat, lanjutnya, dalam implementasinya masih ada kekurangan hingga persoalan kasus dugaan itu muncul.

“Kepada keluarga besar ASN, saya mengimbau untuk tetap solid dan menjadikan ujian ini sebagai pembelajaran. Berikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Raih Kemenangan Atas Timor Leste 4-0 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023

Terkait status 3 orang ASN yang  menjadi tersangka, ia menegaskan akan menerapkan ketentuan Undang-undang ASN.

Hal itu, sesuai pasal 88, Ayat (1), huruf c bahwa, PNS memberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kejari Sumedang tetapkan empat tersangka

Sebelumnya kepada wartawan, Kajari Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan empat tersangka itu, atas kasus dugaan korupsi.

Dugaan korupsi pada projek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Dinas PUPR Kab. Sumedang 2019.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.

Sebelumnya, Kejari Sumedang sudah menetapkan dua tersangka  yakni AD, dan HH yang kini siap menjalani persidangan.

Baca juga: Sidang Kode Etik, Sanksi Pemecatan Untuk Irjen Ferdy Sambo

“Penetapan keempat tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti,” kata I Wayan Riana.

Menurut dia, Kejari melakukan penahanan keempat tersangka di Lapas Kelas IIB Sumedang, kecuali  DR karena alasan kesehatan.

Ia mengatakan, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 September 2022.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” ujarnya.

Baca iuga: Pemulung Kabupaten Bandung Pertanyakan Bansos BPNT! Ada Apa?

I Wayan Riana menyebutkan, Kejari menjerat  masing-masing tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berlarut-larut

Menyinggung penanganan kasus yang diduga berlarut-larut hampir dua tahun, ia mengatakan, sebenarnya penanganan itu tak terlalu lama.

“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” ujarnya.

Baca juga: Duh Ahli Telematika Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya! Kasus Apa ya?

Penasehat Hukum tersangka US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istrinya.

“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali pemeriksaan” ujarnya.

Setelah upaya penangguhan, kata Richard, dirinya akan tetap mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan terhadap  kliennya.

Baca juga: Ada Jalan Rusak! Lapor ke Dinas PUTR Kabupaten Bandung

“Kita lihat proses penyidikannya. Apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya?” ujarnya.

Menurutnya, dulu penyidik sempat meminta keterangan kliennya dalam waktu yang panjang dan lama.

Proses penyidikan di kejari hampir dua tahun menurut US. Penanganannya sudah oleh 3 orang kajari Sumedang.

“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti sebelumnya ketika ada penetapan dua tersangka?” katanya.

Baca juga: Hati-Hati! Sepeda Motor Harus Melewati Jembatan Bekas Rel Kereta Api(Aje)***