Harus Profesional, 30 Jaksa Tangani Penyidikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menunjuk 30 Jaksa penuntut umum untuk menangani tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.( Tangkapan layar Twitter @Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menunjuk 30 Jaksa penuntut umum untuk menangani tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.( Tangkapan layar Twitter @Puspenkum Kejagung)

BERITA SUMEDANG – Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai pada tahap penyidikan terhadap tersangka. Dimana, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan telah ditetapkannya 4 tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Pihak Kejagung menunjuk 30 jaksa untuk mengawal perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung seperti dikutip dari Antaranews.com, Ketut Sumedana kepada media mengatakan,” SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” katanya, di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca jugaMahfud MD: Skenario Tewasnya Brigadir J Mulai Terungkap! Ini Katanya

Dipastikan, Kejagung sudah mengeluarkan surat penunjukan kepada 30 jaksa penuntut umum dan akan menangani secara profesional.

“Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain itu, mantan Kadiv Propam diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca jugaKapan Pembelian BBM Bersubsidi di Sumedang Diberlakukan? Ini Penjelasan Pertamina

Sementara, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Hingga kini, Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob dan hari Kamis kemarin, Sambo diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Baca jugaIrjen Ferdy Sambo Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J,Terancam Hukuman Mati!

Dan pada saat berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (Uki)***