
BERITA SUMEDANG – Kasus asusila terhadap santriwati di lingkungan Pondok pesantren Pesantren ( Ponpes) kembali terjadi. Setelah seorang korban berani melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut, terjadi di sebuah ponpes yang berlokasi di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Diperkirakan, sebanyak 13 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Dan pelakunya diduga seorang pimpinan pondok pesantren tersebut.
Seperti dihimpun dari berbagai sumber, diperoleh keterangan dari kuasa hukum korban, Deki Rosdiana mengatakan korban dicabuli pelaku semenjak berusia 14 tahun. Pada saat, korban baru masuk ke ponpes tersebut.
“Dugaan tindakan pencabulan ini terbongkar baru-baru ini setelah korban yang saya dampingi berani membuat laporan ke pihak berwajib,” katanya kepada wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022
Menurut Deki, awalnya korban tak berani melaporkan perbuatan cabul yang dialaminya karena takut terhadap pelaku. Dimana, pelaku merupakan anak dari salah seorang pemuka agama dan pelaku juga sebagai pimpinan pondok pesantren.
Apalagi, korban dikenal sebagai santriwati yang penurut. Perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Bahkan, ada korban yang sampai tidak tahu berapa kali dicabuli.
Adapun, pelaku baru menghentikan perbuatannya setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di ponpes tersebut.
“Korban lupa berapa kali karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya,” ungkapnya.
Baca juga: Keren! Ini Para Lulusan Terbaik IPDN Program Doktor, Magister dan Sarjana Terapan Tahun Ini
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes. Kusworo Wibowo mengaku tengah menyelidiki kasus pencabulan tersebut.
“Mohon waktu, sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah segera kita rilis,”katanya.(Uki)***







