BERITA SUMEDANG – Bersama tujuh orang lainnya, Ade Yasin (AY) Bupati Bogor ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ade Yasin diduga pemberi suap dalam pengurusan laporan keuangan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Barang bukti uang dengan total Rp 1,024 miliar, diamankan KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Seperti dilansir dari Antaranews.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan,” Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, kami menemukan tersangka pemberi suap, AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2028-2023, berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28 April 2022).
Kemudian, tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Anthon Merdiansyah sebagai penerima suap, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ukie)***
Sumber : dari Antaranews.com







