BERITA SUMEDANG – KPU Kabupaten Sumedang hingga kini masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg anggota DPRD Kab. Sumedang dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Karena masih dalam proses verifikasi, sehingga KPU belum bisa menyebutkan berbagai kekurangan atau ketidaklengkapan persyaratan Bacaleg yang mesti diperbaiki sampai sekarang.
Hal itu, terutama kekurangan atau ketidaklengkapan persyaratan yang paling dominan dialami para bacaleg tersebut.
“Kalau mau tahu berbagai kurangan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, nanti pada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg, pada 26 Juni sampai 7 Juli.
Baca juga: Bupati Hibahkan Tanah dan Gedung KPU Sumedang Jelang Pemilu 2024, Ada Apa?
Nanti, kami sampaikan berbagai kekurangan yang harus diperbaiki atau dilengkapi bacaleg melalui masing-masing parpolnya. Kalau sekarang masih dalam proses verifikasi,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian ketika ditemui di kantornya, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut dia, meski belum bisa menyebutkan secara detail dan rinci hasil sementara verifikasi terutama berbagai kekurangan persyaratan bacaleg yang mesti diperbaiki, sebagai gambaran masih ada beberapa kekurangan persyaratan.
Salah satunya, masih ada ijazah bacaleg yang belum dilegalisir. “Untuk yang lainnya, nanti saja sekalian pada tahapan selanjutnya, yakni tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg,” kata Iyan.
Setelah nanti diberitahukan hasil verifikasi termasuk berbagai kekurangan persyaratannya, lanjut dia, bisa diperbaiki atau dilengkapi pada tahapan selanjutnya, yakni pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg.
Baca juga: Proses Pemilu 2024 Terus Berjalan, Tanpa Terganggu Putusan PN Jakpus!
Ada 9 dokumen utama persyaratan Bacaleg
Menurut dia, pada tahapan ini lah, baru parpol diberikan waktu dan kesempatan untuk segera memperbaiki berbagai kekurangan, kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg. Setelah itu, dilanjutkan pada verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bacaleg.
“Seandainya berbagai kekurangan dan ketidaklengkapan itu tidak juga diperbaiki oleh bacaleg pada batas akhir tahapan perbaikan, bacaleg bersangkugan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” tuturnya.
Iyan menyebutkan, dalam persyaratan administrasi bacaleg, ada 9 dokumen utama yang harus diteliti keabsahannya.
Kesembilan dokumen utama itu antara lain KTP, surat pernyataan bermaterai, surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani.
Baca juga: Tahun 2023 Banyak Tahapan Pemilu Krusial! Ada yang Rawan Gesekan
Selain itu, keterangan bebas narkotika, KTA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
“Ke-9 dokumen persyaratan itu, kami teliti apakah sudah sesuai atau belum? Selain 9 dokumen itu, kami juga mencermati seluruh persyaratan lainnya,” ucapnya
Ia menambahkan, apabila dalam tahapan perbaikan, masih ada bacaleg yang tidak mampu memperbaiki kesalahan atau kekurangan persyaratannya termasuk persyaratan yang diragukan keabsahannya, parpol bisa mengganti bacaleg bersangkutan dengan yang baru sesuai aturan yang berlaku.
Misalnya, bacaleg pengganti harus disetujui oleh DPP Parpol dan melengkapi berbagai persyaratannya.
Baca juga: Tes Tertulis Calon Anggota PPK Sumedang Transparan? Ini Ulasannya
“Sebab, dalam aturan, bacaleg bisa diganti apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan. Bahkan dalam tahapan perbaikan, bacaleg bisa pindah dapil,” kata Iyan. (Aje)***







