BERITA SUMEDANG – Mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapatkan tanggapan dari beberapa pakar hukum tata negara di tanah air.
Salah satunya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli, SH. MHum menyebutkan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.
Baca juga: Bupati Sumedang Jadi Satu-satunya Narsum dari Jajaran Kepala Daerah dalam Rakornas
Hal itu, melansir dari Antaranews.com, beberapa hari yang lalu di Surabaya, Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, Sabtu lalu, 28 Januari 2023.
“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” ujar Lanny.
Baca juga: Pelaku Curanmor Diringkus, Tiga Lagi Masih Buron
Pasal 34 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014
Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat melanjutkannya oleh kepala desa selanjutnya, karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” tuturnya.
Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejati nya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” ujarnya menegaskan.(Uki)***







