Pelaku Begal Motor Diciduk Polisi

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti golok yang dipakai kejahatan pelaku begal motor pada konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (13/9/2021), (Joe/"BeritaSumedang.com).

BeritaSumedang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus JH alias Jek (26), salah seorang pelaku begal motor yang selalu beraksi di wilayah Kab. Sumedang.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto ketika konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (13/9/2021).

Menurut Eko, kronologis kejadiannya, berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol Z 3342 AAC, tiba-tiba dipepet pelaku JH hingga terjatuh. Lalu, pelaku lainnya IN menodongkan golok kepada korban. Pelaku lainnya merampas kendaraan dan telepon genggam milik korban.

Setelah dibegal di jalan, korban secepatnya melaporkan kepada Polsek Sumedang Utara. Korban pun memberikan ciri-ciri pelaku, sehingga polisi dapat melacak salah satu tersangka yakni JH alias Jek.
Dikatakan, berbekal laporan korban sekaligus ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya JH berhasil diringkus di Cimalaka Sumedang, Sabtu (11/9/2021) lalu sekira pukul 23.00. Sedangkan tiga tersangka lainnya IN (DPO), De ( DPO) dan satu orang belum dikenali masih dalam pengejaran polisi.

“Para pelaku beraksi menggunakan senjata tajam. Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Modusnya, memepet sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Korban diancam dengan celurit dan golok sehingga ketakutan. Lalu, mereka membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Eko.

Buronan Kasus Pembunuhan Dibekuk

Di tempat dan waktu berbeda, Polres Sumedang pun berhasil menangkap As pelaku pembunuhan wanita di Sumedang, Januari lalu. Mayatnya ditemukan di kamar kontrakan. Pelaku menjadi buronan 6 bulan lamanya.
Pelaku ditangkap polisi di Pasar Kiaracondong Bandung, setelah berbulan bulan berpindah-pindah tempat untuk menghidari penangkapan. “Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku pergi ke Bandung lalu ke Lampung. Kemudian, kabur ke Jawa Timur hingga enam bulan kemudian kembali lagi ke Bandung sampai akhirnya kami tangkap,” kata Eko.

Menurutnya, As ternyata keponakan korban. Pelaku membunuh korban dengan memukulkan halu (alat penumbuk padi) ke arah wajah korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, saat itu As meminjam uang Rp 500.000 kepada korban. Namun tidak diberi. Korban malah memarahi pelaku dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Lalu, As emosi hingga melukai korban sampai meninggal dunia.

“Kondisi kejiwaan pelaku sedang kami dalami, apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak? Akibat perbuatannya, As dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya. (Joe)***