BERITA SUMEDANG – Polisi gadungan berpangkat komisaris jenderal (komjen), tak bisa berkutik ketika dicokok polisi asli.
Polisi gadungan berpangkat jenderal bintang tiga itu, berinisial YD (41), ditangkap Polsek Duren Sawit, 4 Maret 2022 lalu
Polisi mencokok YD, setelah mendapatkan laporan ada seseorang yang berpakaian dinas upacara Polri berpangkat komisaris jenderal.
“Tersangka YD bukan anggota Polri. Modus tersangka menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di kepolisian yang memiliki dana besar untuk membantu proyek yang dijanjikan kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022, seperti dilansir BeritaSumedang.com dari Antaranews.com.
Endra mengatakan, YD sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal untuk melakukan penipuan
“Tersangka YD ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka lainnya, yakni istrinya sendiri berinisial YS (40). YS berperan untuk meyakinkan korban bahwa dirinnya sebagai istri pelaku,” ujarnya.
Ada pun kasus penipuannya, lanjut dia, terjadi pada 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet Jakarta Selatan. Korbanya seorang pengusaha berinisial RP.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Tersangka mengaku kepada korban mempunyai dana jaminan atau agunan (colleteral ) Rp 30 triliun yang dikelola perusahaannya,” tutur Endra.
Saat itu, tersangka menawarkan komisi sebesar Rp 20 miliar. Syaratnya, korban wajib menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) sebesar Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dalam kurun waktu selama enam hari.
Lalu, tersangka YD meminta korban untuk menanda tangani slip penarikan dana sebesar Rp 1 miliar.Pelaku juga menawarkan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang Rp 35 juta. “Akan tetapi, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan,” ucapnya.
Lebih jauh Endra menjelaskan, pada 24 Februari 2022, tersangka mengajak RP bertemu disalah satu bank di kawasan Sudirman untuk mengecek dana colleteral.
Di bank tersebut, tersangka YD memperkenalkan seseorang yang diklaim sebagai pejabat bank. Selanjutnya, menyodorkan slip penarikan dana sebesar Rp 1 miliar.
Karena tidak ada keanehan, korban pun menandatangani slip penarikan dana tersebut.
“Korban baru curiga, ketika slip penarikan dana tersebut dibawa tersangka. Baru sadar tertipu, korban langsung melakukan pemblokiran terhadap slip tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Endra, tersangka YD dan YS resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahahan.
Suami istri itu, dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ukie)***
Sumber : Antaranews.com







