BeritaSumedang – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Sumedang, kembali dikendalikan oleh narapidana (napi) di dalam lapas. Sebelumnya, pernah peredaran sabu di Sumedang dikendalikan di dalam Lapas Kebonwaru Bandung. Kali ini, dikendalikan oleh napi di dalam Lapas Banceuy Bandung.
“Untuk mengungkap lebih lanjut peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan di dalam Lapas Banceuy Bandung, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna penanganan lebih lanjut kasus ini,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada ekspose pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sumedang, Kamis, 11 November 2021.
Ia mengatakan, kasus peredaran sabu di wilayah Kab. Sumedang yang dikendalikan di dalam Lapas Banceuy Bandung, dengan tersangka JM alias Jamal. Jamal diringkus Buser Satnarkoba Polres Sumedang Selasa (9/11/2021) pukul 11.30 lalu.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari. Ketika digeledah badan dan pakaian, Jamal kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket seberat 23,95 gram.
Tersangka Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos untuk dikirim kepada pemesan dengan keuntungan Rp 5,2 juta. “Pengiriman sabu kepada pemesan, dikendalikan Brendi alias Joker dari dalam Lapas Banceuy Bandung,” ujar Eko.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus peredaran sabu yang kedua, dilakukan tersangka berinsial AOS alias Rian dan RP alias Penjol (25). Rian dan Penjol ditangkap polisi di depan kantor BRI cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram pada Minggu, 7 November 2021 sekira pukul 1.30 dini hari.
Paket sabu tersebut, didapat dari seseorang berinisial CK (Buron) yang dikenalnya melalui media sosial untuk dikirim kepada AOS. Penjol mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per paketnya.
“Kedua tersangka Penjol dan Jamal, mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial. Mereka mengaku sebagai perantara untuk dijual kembali kepada pemesan. Mereka mendapatkan keuntungan yang berbeda,” ujar Eko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Eko menambahkan, mengingat transaksi dan peredaran sabu kini banyak dilakukan melalui medsos, Polres Sumedang melalui Satnarkoba akan mengecek bahkan melacak tindak kejahatan peredaran narkoba melalui medsos oleh tim cyber.
“Kami juga mengimbau kapada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat mengakses medsos. Sebab, sekarang ini medsos kerapkali disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab dengan mengedarkan dan memperdagangkan narkotika, utamanya jenis sabu. Peredaran narkoba ini bisa merusak para generasi muda,” tuturnya. (Joe)***







