Gara-gara Warisan, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas Di Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkap penangkapan tersangka penganiayaan ayah kandungnya terkait masalah warisan. (dok. Humas Polres Majalengka)

BERITA SUMEDANG – Seorang  tersangka,  pelaku penganiayaan ayah kandungnya ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Majalengka, Jawa Barat.

Pelaku yang berinisial UU, pria yang berusia 45 tahun, menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

Melansir dari Antaranews.com, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, penangkapan tersangka UU, pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Kamis, 17 November 2022.

Baca juga: Ditangkap! Pelaku Pembunuhan Janda Menyamar Jadi Tarzan

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan menembaknya dengan senapan angin,” ungkapnya.

Penganiayaan Terjadi di Areal Persawahan

Lebih lanjut, Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan.

Ketika, pada saat itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Pasalnya, menurut Edwin, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.

Namun, tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Baca juga: Terjadi Lagi, Belasan Santriwati Korban Pencabulan Diduga Pelakunya Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung

Edwin menjelaskan, tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin.

Sehingga, mengakibatkan korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

Sebelumnya, menurut keterangan aksi penganiayaan oleh tersangka UU terhadap ayah kandungnya, berinisial OS yang berusia 75 tahun, terjadi pada Rabu kemarin, 16 November 2022.

Edwin menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin sebagai alat untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU mengalami gangguan mental.

Meskipun demikian, menurut Edwin pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

Baca juga: Viral! Penganiayaan Remaja Putri di Kota Bogor

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Selain itu, juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. (Uki)***